Layanan Donatur

Whatsapp 628558000638

Email ziswafyansuraalkaukab@gmail.com

Banner

🌙 Komitmen Tabungan Qurban 1447 H


1. Akad Tabungan Qurban

  • Menggunakan akad Wadi’ah Yad Amanah (titipan murni).
  • Dilanjutkan dengan akad Wakalah, yaitu pemberian kuasa kepada ZISWAF YANSURA Al Kaukab untuk menyalurkan hewan qurban melalui program qurban.

2. Ketentuan Pembayaran dan Pelunasan

  • Calon muqorib dapat melakukan setoran tabungan kapan saja, tanpa batasan waktu tertentu.
  • Batas akhir pelunasan: 26 Mei 2026.

3. Harga dan Perubahan Qurban

  • Harga qurban sudah termasuk biaya operasional dan distribusi.
  • Perubahan jenis hewan qurban masih dapat dilakukan hingga H-7 Idul Adha (maksimal 20 Mei 2026).
  • Informasi dan pengingat akan dibantu melalui Amalsholeh.com.

4. Khusus Tabungan Qurban Sapi Kolektif

  • Jika hingga batas waktu kuota peserta belum terpenuhi:
    • Dana akan dialihkan menjadi tabungan kambing qurban, sesuai jumlah dana yang terkumpul.
    • Perubahan ini akan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada peserta.

5. Pencairan Dana

  • Tabungan diniatkan untuk ibadah qurban dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali:
    • Calon muqorib meninggal dunia.
    • Dana dapat diambil oleh ahli waris, atau disedekahkan atas nama almarhum/almarhumah.

6. Jika Dana Tidak Mencukupi

  • Apabila sampai Hari Raya Idul Adha dana belum mencukupi untuk membeli hewan qurban:
    • Dana akan disalurkan ke program Sedekah Daging Qurban.
    • Donasi tetap dicatat atas nama calon muqorib.

7. Jadwal Pelaksanaan Qurban 1447 H / 2026 M

  • Idul Adha: 10 Dzulhijjah 1446 H → 27 Mei 2026
  • Hari Tasyrik: 11–13 Dzulhijjah 1447 H → 28–30 Mei 2026

 

Daftar Sekarang